Keluhan Berbuah Ruang Tahanan, Free Prita Mulyasari!

UPDATE: Ikutilah Kampanye Email ke RS Omni International

Prita ditahan karena dianggap bersalah menulis email di Internet tentang dirinya saat tak puas atas layanan kesehatan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Ia dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut. Ancaman hukumanya maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dasar ancaman adalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Berita Tempo Interaktif

Prita MulyasariPrita Mulyasari (32) pastinya tidak menyangka bahwa surat keluhan terhadap pelayanan rumah sakit yang mengecewakan kemudian berujung penjara. Ruang tahanan sebagai ganjaran untuk sebuah perilaku komplain yang dianggap masih pantas oleh sebagian konsumen, termasuk saya. Apa yang dia lakukan awalnya, mungkin sama dengan apa yang akan kita lakukan bila mengalami kasus serupa (baca: mendapat diagnosa penyakit yang salah oleh rumah sakit). Kesalahan hasil pemeriksaan laboratorium, nyawa taruhannya. :cry:

Padahal sekarang ini keluhan telah biasa disampaikan oleh konsumen yang kecewa melalui bermacam media, surat pembaca (media cetak maupun elektronik), mailing list, blog pribadi, status di microblog, atau yang paling sederhana: curhat ke teman-teman. Namun, apakah keluhan yang disampaikan melalui media massa layak dihukum dengan sebuah gugatan dan ruang tahanan? Saya pikir ini menjadi berlebihan. FYI, hak konsumen untuk didengar keluhannya dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha, dalam kasus ini RS Omni International Alam Sutera Tangerang kabarnya sudah melakukan hak jawab yang ditayangkan di koran Kompas. Bantahan tersebut juga dapat dibaca di sini. Cukup memuaskan untuk Anda? Menurut saya tidak dan malah terkesan angkuh. Manajemen public relation RS Omni International tentu tidak menyangka bahwa langkah yang diterapkan untuk “menyelamatkan nama baik” malah menjadi bumerang bagi mereka sendiri. Seruan boikot terdengar di mana-mana, ranah blogosphere pun penuh sesak oleh umpatan kepada RS Omni International.

Saya yakin bukan itu yang RS Omni harapkan. Toh, saya berharap ada kemajuan dalam langkah-langkah yang diayunkan oleh RS Omni. Bila kemudian seruan boikot ini benar-benar terjadi, bayangkan saja bila pegawai lain di sana harus mendapat getah dari kesalahan segelintir pihak pengambil keputusan. :roll:

Kasus ini menambah jumlah kasus serupa, konsumen versus penyedia jasa. Tambahan PR untuk YLKI. Namun tentu setidaknya ada beberapa hal yang bisa dipelajari dari kasus ini, untuk kita selaku konsumen.

  1. Berdayakan diri kita sendiri sebagai calon pasien/pasien. Mari cari tahu lebih banyak mengenai kondisi kesehatan sehingga bisa terhindar dari malpraktek,
  2. Bantu penyebarluasan informasi mengenai hak-hak konsumen (pasien),
  3. Ketahui cara-cara penyampaian pendapat pada publik sehingga meminimalisir kemungkinan terjerat UU ITE yang dikutuk oleh banyak orang itu. :mrgreen:

Tertarik memberikan dukungan pada Ibu Prita? Silakan bergabung dengan cause di Facebook, atau membantu menyebarluaskan dukungan melalui blog dan jaringan komunikasi yang Anda miliki. Tersedia banner di blog Bebaskan Ibu Prita Mulyasari! yang bisa digunakan. Bila punya kesempatan, datanglah ke sidang Ibu Prita pada Kamis 4 Juni 2009 di Pengadilan Negeri Tangerang untuk berbagi dukungan moril padanya.

Berikan dukungan yang bisa dilakukan, sekecil apapun. Mari kita lawan upaya-upaya pembungkaman pendapat oleh para pemilik kekuasaan.

Sumber gambar: postingan Ndoro Kakung.

129 Responses to “Keluhan Berbuah Ruang Tahanan, Free Prita Mulyasari!”

  1. Pangeran KelantanNo Gravatar says:

    Buat Bu Prita, kami dari malingsia mendoakanmu, semoga Bu Prita bisa menang melawan kezaliman penguasa dan mafia-mafia RS Omni

    Buat Manukharam, kapan mama kembali ke Kelantan? Papah sudah tidak menyiksa mama lagi dech! papah kuapooooookkkkkk lombok!!

  2. ihsan wNo Gravatar says:

    bu prita kami dari sumatra utara bersama teman – teman mendukung trus ibu semoga tetap kuat
    aminnn!

  3. ANDINo Gravatar says:

    waduuuuuh….gawat!!!!!!!berobat di RS.OMNI bukannya tambah baik tapi malah masuk penjara…..hti2 dokter gadungan ntar kena malpraktik seperti prita ,jared & jayden dan allan yang telah meninggal dunia…..jangan2 ijazah dokernya pada nembak……maluuu kaleee maluu donk!!makanya “CARILAH ILMU AMPE KE NEGERI CINA JANGAN CUMA AMPE DI OMNI DOANK

  4. LOKINo Gravatar says:

    mba prita yg sabar ya menghadapi cobaan ini, emang OMNI kebangaetan tuh orang berobat eh malah ditangkap dasar emang dokter gadungan gelarnya beli diemperan sih yg diobral.
    jadinya gitu deh banyak pasiennya yang kena mal praktek, emang dasar dokter gadungan bisanya cuma nipu pasien doang trus ama nguras duit pasien doang……..
    SAY NO TO OMNI SAY YES TO MBA PRITA

  5. Iwan HGNo Gravatar says:

    Belum kelar masalah Ibu Prita, sekarang RS OMNI harus siap menghadapi tuntuan baru dari konsumennya.

  6. butik onlineNo Gravatar says:

    saya pribadi sangat mendukung bebasnya ibu prita dan direvisinya UU ITE.

  7. redaksiNo Gravatar says:

    MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

    Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…

    itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    ………………………………………………………………………………………….

    Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

    Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

    Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.

    Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

  8. anneliesNo Gravatar says:

    Kasus Prita adalah akibat dari Undang-Undang ITE yang digarap setengah matang.
    Mari kita kampanyekan pembatalan UU ITE setelah kasus prita selesai.
    Kalau tidak, masih akan ada prita-prita lainnya.

  9. aliciaNo Gravatar says:

    Kirim email bisa masuk penjara.
    tanya kenapa? Undang-undang ITE!

  10. Imuz CornerNo Gravatar says:

    Seharusnya ITE direview lagi

  11. Mersiget NgelarNo Gravatar says:

    MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG BENAR !!!!
    Gitu aj ko repot..
    Buat Bu Prita,tetap tabah & tenang,keadilan pasti kan datang..Saya bersedia jadi relawan menggantikan bu Prita kalo sampe d tahan lg..
    D pnjara katanya dpt makan&duit ya..hahaha..drpd nganggur g dpt duit sma skali..
    Buat dokter,staff&karyawan RS OMNI siap2lah mencari pkerjaan yg baru..
    Sokoooor..kapokmu kapan…

  12. sugondoNo Gravatar says:

    Buat Ibu Prita jangan takut,di tempatku ada 100 kaum ibu lebih yang mau jadi relawan seandainya ibu di tahan lagi,dan buat P POLISI jangan asal nahan karna uang,selidiki dulu,Ibu Prita itu nggak salah yang salah itu pihak RS KOK MALAH Ibu Prita yang ditahan,dan buat P JAKSA JANGAN MEMBELA YANG SALAH KARENA BANYAK UANG.

  13. UU ITE gimana nih, bakal dibenerin ga kayanya… ? to IBU PRITA, semoga anda cepat bebas!

  14. InvestasiNo Gravatar says:

    ya ayo buruan ikut couse nya loh

  15. RiaNo Gravatar says:

    gimana ya…yang katanya nangkep dengan dalih menyalahin UU ITE malah sebenrnya gak tau apa isi UU ITE itu :D

    Dukungan dari saya 100% :)

  16. lestariNo Gravatar says:

    Indonesia memang jagonya cari sensari.
    Buru-buru bikin UU ITE, implementasinya salah kaprah.

  17. blogNo Gravatar says:

    gak setuju sama ITE nya

  18. belajarNo Gravatar says:

    tetap dukung orang lemah

  19. bagusNo Gravatar says:

    sekarang kan di sidangin lagi tuh…gmn ya hasilnya? apa jadi damai?

  20. reezNo Gravatar says:

    Di balik cobaan pasti ada hikmahnya… hehe..

  21. radenNo Gravatar says:

    selalu yg kecil kalah dan ditindas….

  22. MALAH Ibu Prita yang ditahan,dan buat P JAKSA JANGAN MEMBELA YANG SALAH KARENA BANYAK UANG.

  23. IwanNo Gravatar says:

    Tumbal UU ITE

  24. LindaNo Gravatar says:

    gimana ya…yang katanya nangkep dengan dalih menyalahin UU ITE malah sebenrnya gak tau apa isi UU ITE itu

  25. Muhammad IdrisNo Gravatar says:

    RS Omni dan Sistem Hukum kita telah melakukan pelanggaran HAM dan UUD 45. Free Prita!!!! Ikuti Grup 1000000 facebookers dukung prita mulyasari di facebook.

  26. adamNo Gravatar says:

    ternyata banyak penjahat berpakan rapi..
    orang sakit d objekan..

    smangad mba prita !!! smua mendukung mu..

  27. den bagusNo Gravatar says:

    kasihan bu prita ya

  28. zeeNo Gravatar says:

    DPR skr mau gak yang mengadendum UU tersebut? :)

Leave a Reply