UPDATE: Ikutilah Kampanye Email ke RS Omni International
Prita ditahan karena dianggap bersalah menulis email di Internet tentang dirinya saat tak puas atas layanan kesehatan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Ia dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut. Ancaman hukumanya maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dasar ancaman adalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. – Berita Tempo Interaktif
Prita Mulyasari (32) pastinya tidak menyangka bahwa surat keluhan terhadap pelayanan rumah sakit yang mengecewakan kemudian berujung penjara. Ruang tahanan sebagai ganjaran untuk sebuah perilaku komplain yang dianggap masih pantas oleh sebagian konsumen, termasuk saya. Apa yang dia lakukan awalnya, mungkin sama dengan apa yang akan kita lakukan bila mengalami kasus serupa (baca: mendapat diagnosa penyakit yang salah oleh rumah sakit). Kesalahan hasil pemeriksaan laboratorium, nyawa taruhannya.
Padahal sekarang ini keluhan telah biasa disampaikan oleh konsumen yang kecewa melalui bermacam media, surat pembaca (media cetak maupun elektronik), mailing list, blog pribadi, status di microblog, atau yang paling sederhana: curhat ke teman-teman. Namun, apakah keluhan yang disampaikan melalui media massa layak dihukum dengan sebuah gugatan dan ruang tahanan? Saya pikir ini menjadi berlebihan. FYI, hak konsumen untuk didengar keluhannya dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha, dalam kasus ini RS Omni International Alam Sutera Tangerang kabarnya sudah melakukan hak jawab yang ditayangkan di koran Kompas. Bantahan tersebut juga dapat dibaca di sini. Cukup memuaskan untuk Anda? Menurut saya tidak dan malah terkesan angkuh. Manajemen public relation RS Omni International tentu tidak menyangka bahwa langkah yang diterapkan untuk “menyelamatkan nama baik” malah menjadi bumerang bagi mereka sendiri. Seruan boikot terdengar di mana-mana, ranah blogosphere pun penuh sesak oleh umpatan kepada RS Omni International.
Saya yakin bukan itu yang RS Omni harapkan. Toh, saya berharap ada kemajuan dalam langkah-langkah yang diayunkan oleh RS Omni. Bila kemudian seruan boikot ini benar-benar terjadi, bayangkan saja bila pegawai lain di sana harus mendapat getah dari kesalahan segelintir pihak pengambil keputusan.
Kasus ini menambah jumlah kasus serupa, konsumen versus penyedia jasa. Tambahan PR untuk YLKI. Namun tentu setidaknya ada beberapa hal yang bisa dipelajari dari kasus ini, untuk kita selaku konsumen.
- Berdayakan diri kita sendiri sebagai calon pasien/pasien. Mari cari tahu lebih banyak mengenai kondisi kesehatan sehingga bisa terhindar dari malpraktek,
- Bantu penyebarluasan informasi mengenai hak-hak konsumen (pasien),
- Ketahui cara-cara penyampaian pendapat pada publik sehingga meminimalisir kemungkinan terjerat UU ITE yang dikutuk oleh banyak orang itu.
Tertarik memberikan dukungan pada Ibu Prita? Silakan bergabung dengan cause di Facebook, atau membantu menyebarluaskan dukungan melalui blog dan jaringan komunikasi yang Anda miliki. Tersedia banner di blog Bebaskan Ibu Prita Mulyasari! yang bisa digunakan. Bila punya kesempatan, datanglah ke sidang Ibu Prita pada Kamis 4 Juni 2009 di Pengadilan Negeri Tangerang untuk berbagi dukungan moril padanya.
Berikan dukungan yang bisa dilakukan, sekecil apapun. Mari kita lawan upaya-upaya pembungkaman pendapat oleh para pemilik kekuasaan.
Sumber gambar: postingan Ndoro Kakung.







130 comments
onnayokheng says:
Jun 4, 2009
apapun keputusannya,,..apapun hasilnya,,..bagaimanapun peliknya dunia..
doakan aja, smoga diberi yg terbaik..aamiin..
David says:
Jun 4, 2009
PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap Rp.5,4 jt. (menggunakan uang klaim asuransi milik konsumen) di Polda Jateng
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
Maka benarlah statemen “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap” (KAI) dan “Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA” (KPK). Ini adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen Indonesia yang sangat dirugikan mestinya mengajukan “Perlawanan Pihak Ketiga” untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Sudah tibakah saatnya???
David
HP. (0274)9345675
sino says:
Jun 4, 2009
omni keterlaluan,udah ah bisa2 aku dipenjarakan omni juga
Hades says:
Jun 4, 2009
Rs omni internasional ANJINK gak manusiawi,uda rudal rs ky gt gk diajarin tata krama,BOIKOT AJA BIAR MAMPUS,
Arema says:
Jun 4, 2009
RS omni mbokke ancukkkk
sukurinnnnn usaha hotel rawat inapnya ketahuan kedoknya…
btw aku ngomong kayak begini d tuntut gak ya? waduh jangan jangan buat ganti rugi usahanya yg bangkrut, RS omni juga mau nuntut saya kieh.. waduh waduh…
Togar Lubis says:
Jun 4, 2009
Kasus yang menimpa Mbak Prita merupakan bukti nyata bahwa penegak hukum kita masih suka mempermainkan hukum atau menerapkan pasal-pasal hukum yang keliru untuk kepentingan pribadi atau kelompok di negeri ini. Disisi lain kasus tersebut merupakan gambaran bahwa “sejumlah orang” masih senang “membungkam” keluhan, kritik dan apa yang dirasakan oleh rakyat. Jika hal ini dibiarkan maka kebebasan mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh UU akan segera “mati” di negeri ini. Tetap semangat Mbak Prita, doa kami bersamamu. salam, Masyarakat Marginal Sumatera Utara.
muji says:
Jun 4, 2009
Saya sudah pasang bannernya, mbak. Semoga dibebaskan
azi raspati says:
Jun 4, 2009
kita lihat nanti seberapa besar kesombongan RS. OMNI….dan kita liat apa yg terjadi karena ulahnya…mari sama2 kita dukung ibu prita…dan berdoa…..
rony says:
Jun 4, 2009
Becik ketitik, olo ketoro ( pepatah jawa yang menyatakan bahwa kebenaran akan selalu muncul dan menang serta kejahatan walaupun awalnya menang, akhirnya akan merasakan sendiri kejahatannya ).
Mirip hukum karma…
Kita tunggu kebenaran akan datang…
Dan tanda-tandanya sudah kelihatan, masyarakat sudah melihat kesombongan dan arogansi _ _ _ _ _ _
Dan masyarakat sudah tidak mempercayai lagi _ _ _ _ _ _ karena kesombongan dan arogansi itu. ( bukan karena informasi yang disampaikan oleh ibu prita )
Dan endingnya… ?
Hanya Tuhan yang mampu menyelamatkan makhluknya yang mau dengan tulus mengakui kesalahan dan meminta maaf.
Namun jika tetap bersikukuh, ya… tanggung sendiri akibatnya di dunia dan akhirat.
popo says:
Jun 4, 2009
kami semua mendukung dirimu………….Pro Prita…….
didi says:
Jun 4, 2009
Sy ikut prihatin dengan apa yg di alami ibu prita,Semoga anda di beri kekuatan u menghadapi semua,kl anda benar pasti anda akan menang.
bima says:
Jun 5, 2009
sama… turut prhatin…
Saungweb says:
Jun 5, 2009
Saya suport doa buat bu Prita Mulyasari semoga tabah menghadapi ujian ini,,, buat aparat… kok jadinya kayak gini sih… buat RS Omni… we alaah.. nyadar dong…
Draco says:
Jun 5, 2009
Berharap RS OMNI menang..
-Biar jajaran PR nya tambah sombong
-Biar dokternya tambah angkuh
-Biar makin banyak masyrakat jadi korban
-Biar Oknum aparat makin kaya
-Biar bangsa ini makin terpuruk
-Biar SETAN tertawa
Itukah yang kita mau….????
Say NO to RS OMNI….
sugiarto says:
Jun 5, 2009
Hayo Masih banyak rumah sakit lain, atau mau bagus keluar negri sekalian,ngapain ke rumah sakit di OMNI kaga beres, INGAT INI BUKAN KEJADIAN SEKALI DI RS TSB
john r says:
Jun 5, 2009
Teruslah berjuang Mbak Prita, Semoga kebenaranlah yang menang. Dokternya lulusan FK mana ya? Terus ikuti sepak terjang dr Hengky dan dr Grace agar kita bisa menghindarinya. Kalau benar UU ITE baru berlaku th 2010 kok sudah diterapkan oleh jaksa? kalau begitu Jaksanya tolol atau memang ada motif lain.
kenyo says:
Jun 5, 2009
mengekang kebebasan berekspresi…
Lukiyanti says:
Jun 5, 2009
Sebuah pengalaman yang berharga buat kita yang sangat menggugah perasaan , yah itulah kenyataan yang kita alami, kekuasaan masih jauh ………………..apa kita bayangkan……….
untuk sebuah kesabaran dan kebebasan berpendapat????????????????
farhan says:
Jun 5, 2009
klo liat dr kronologis kejadian dalam email ibu Prita, sangat memalukan potensi kedokteran di negara indonesia, itulah kenapa banyak warga yang ingin berobat (jika mereka mempunyai uang yg cukup) ke luar negeri, karena : 1. Perawat banyak yang tidak santun
2. dokter yang keluaran universitas “kurang Jelas”
3. RS menganggap pelanggan itu yang butuh mereka, tanpa sadar mereka hidup dari uang yg dikeluarkan oleh pelanggan mereka.
Menurut manajemen RS OMNI, bagaimana seharusnya kami sebagai pelanggan anda dan yang memberi makan anda dan keluarga anda (sadar atau tidak sadarnya) memberikan keluhan kami yang langsung anda tanggapi, karena ini menyangkut nyawa dan kesehatan kami seumur hidup? mengingat jawaban dr RS terhadap keluhan Ibu Prita tidak sepantasnya (dioper-oper, diulur-ulur dan dianggap sepele), bagaimana lg kami harus mengeluarkan isi hati kami?
Sampai kapan INdonesia (negeri yang sangat kita banggakan) akan tercipta profesionalismeannya, dan kedisiplinannya..
Mudah2an pihak manajemen dapat mengalami hal yang serupa tapi tidak sama, agar dapat merasakan apa rasanya jadi “ibu Prita”
Daffa says:
Jun 5, 2009
Pokoknya jangan lagi Ke Rumah Sakit OMNI, untuk apa mewah tapi pelayanannya tidak jelas boikot RS OMNI
nurrohman says:
Jun 5, 2009
Saya setuju sdri nonadita bahwa hal tersebut justru menjadi bumerang bagi pihak RS OMNI. Saya rasa pihak RS bertindak terlalu gegabah dan arogan. Kita sebagai bangsa timur diwarisi sifat kekeluargaan dan permusyawaratan, kenapa itu tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya?
Mungkin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, tak akan sampai seheboh ini. Dan Ibu Prita pasti juga senang bila pihak RS juga memperhatikan beliau sebagai salah satu pasien.
Sekarang pihak RS malah dicerca dan dimusuhi banyak orang. Bukankah itu merupakan petaka yg buruk bagi sebuah rumah sakit, yg seharusnya mengumpulkan kepercayaan semua orang?
Mungkin ini merupakan pelajaran yang berharga bagi kedua belah pihak, juga bagi kita semua…
Dan untuk UU ITE, saya berpendapat UU tersebut harus direvisi, agar lebih spesifik. Smakin spesifik, maka akan mencegah UU tersebut untuk disalahgunakan, atau bahkan digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat kita semua.
Segini aja pendapat saya, saya berdoa semoga Ibu Prita diberi ketabahan untuk menjalani cobaan ini. Terima kasih.
Ralegowo says:
Jun 5, 2009
penindasan yang kuat kepada yang lemah, penjeratan yang bersifat pembodohan perlu dilenyapkan di negeri ini. Orang-orang itu berwatak feodal dan tidak manusiawi. OMNI kenapa manajermu begitu dangkal pemikirannya. Hidupkah anda bila ditinggalkan konsumenmu?
alvian says:
Jun 5, 2009
seharusnya pemerintah menanggapinya dengan serius agar prita berikutnya tidak terulang membali dan ini merupakan kebebasan orang dalam mengungkapkan pendapat yang telah dialami nya
kerudung says:
Jun 5, 2009
Bener2 rs omni salah ambil tindakan, sekarang berita nya sudah masuk tv, radio, internet. Sepertinya sangat sulit untuk membuat rs omni namanya baik kembali.
nana says:
Jun 5, 2009
ayo dukung ibu prita, knapa masih ada orang yg tega menindas yg lemah, …
puang cahaya for president says:
Jun 5, 2009
Salam dari puang cahaya di bandung
kalau aku jadi president orang miskin tidak boleh di kalahkan
Bebaskan Prita
Kenapa orang miskin selalu di kalahkan ???????????
Lawan RUU rumah sakit yang menistakan kaum miskin
http://puangcahaya.dagdigdug.com
Wisata SEO Sadau says:
Jun 6, 2009
Liat aja,,
tuh rumah sakit bakal habis di krtik orang nantinya
indra says:
Jun 6, 2009
semoga cepat bebas bu prita
emee says:
Jun 6, 2009
seorang ibu yang konsens dengan anak tercintanya, harus berjuang melawan kepongahan sebuah profesi yang seharusnya mulia dan kebobrokan sebuah institusi yang digaji uang rakyat. pwehhh.. perutku jadi mual serasa ada yang mau keluar. LAWAN!!
anik says:
Jun 6, 2009
pihak rs omni harus bertanggungjawab dan mengganti kerugian yang dialami prita dan keluarga serta anak-anaknya yang masih batita selama prita di tahan. sebaiknya pengacara omni yang juga seorang ibu itu berhenti bicara tentang tuntutan kepada prita. atau dia lupa dia juga seorang ibu. cabut semua tuntutan untuk prita.
komuter says:
Jun 6, 2009
ikut dukung…………..
edratna says:
Jun 6, 2009
Semoga kasus Prita ini membuka mata hati kita semua, juga para ahli dibidang masing-masing, karena ternyata pasal pencemaran nama baik bisa membuat multi tafsir seperti itu. Mendengarkan para ahli hukum beradu argumen di TV, yang menyatakan seharusnya Prita tak ditahan, membuatku berpikir, berarti ada yang salah, mengapa pasal yang sama penafsiran berbeda.
Semoga kasus hukum semakin transparan, di satu sisi kita juga harus semakin hati-hati, karena kita juga harus bertanggung jawab atas apa yang telah kita tulis.
dinda says:
Jun 6, 2009
wuuaaah.. akhirnya semua perlahan menjadi lebih baik
gunk says:
Jun 6, 2009
Manusia Indonesia punya solidaritas yang kuat, tapi sayang selalu memihak kepada yang punya hak. Kemana mereka yang susah? Peran media kami nanti.
loki says:
Jun 6, 2009
Allah SWT sangat membenci bila hambanya teraniaya dan dizhalimi seperti mba prita…inget azab Allah SWT sangat pedih…..smoga pihak2 yg menjerumuskan mba prita ke dlm penjara mendapat azab yang sangat2 pedih dr Allah SWT……Allahuakbar..Allahuakbar..Allahuakbar
RS OMNI GILA LU….BIADAB LU…..SMOGA ALLAH SWT MEMBALAS PERBUATAN MU YG KEJAM DAN KEJI…MANGKENYE NGAJI DONK!!!!!
loki says:
Jun 6, 2009
PERCUMA JADI DOKTER TAPI OTAKNYA GAK ADA……. MENDING JADI PEMULUNG AJA LUH
KLO G JADI TUKANG OTAK2 BIAR OTAK LO BANYAK… DASAR DOKTER GADUNGAN….
DAH DULU AH BSK GW CELA LAGI
ALLAHHUAKBAR…….ALLAHHUAKBAR…….ALLAHHUAKBAR
HIDUP IBU PRITA
HEBOH! Daftar Para Bloger Kelas Wahid Yang Mungkin Dipenjara Gara-Gara Artikel “Dukungan Prita Mulyasari” Dan Hujatan Pada RS OMNI Internasional « Dozenix’s Master Web says:
Jun 7, 2009
[...] Keluhan Berbuah Ruang Tahanan, Free Prita! [...]
moratmarit says:
Jun 8, 2009
Ya Semoga Bu Prita Mulyasari diberi ketabahan.
Wandi thok says:
Jun 8, 2009
Aku hanya bisa ikut mendo’akan saja non semoga bu Prita segera bebas ngbelog lagi
Wandi thok says:
Jun 8, 2009
Aku juga ikut cemas mbak
. Pokoknya muga-moga semoga sajalah . Saya yakin kebenaran akan tetep menang.
presy__L says:
Jun 8, 2009
setuju!!! untung sekarang ibu prita telah dibebaskan..
tetapi sayangnya,, kebebasan kita bersuara dan mengeluh jadi tidak bebas lagi
komentar tentang siapapun jadi takut.. ntar yg ada dijerat UU ITE,, semestinya UU ITE itu dikoreksi ulang,,terutama tentang pencemaran nama baik,, di banyak negara itu juga dah dihapuskan koq..
automotiverblog says:
Jun 8, 2009
semoga kebenaran selalu memihak kepada yang benar.
Wandi thok says:
Jun 9, 2009
UU ITE kita emang bisa dibilang “agak gila” kok
Wandi eneh says:
Jun 9, 2009
Masak hukumannya maks 6th denda 1M?
Lalu koruptor hanya kurungan 3 bulan? Sungguh MEMALUKAN. SUNGGUH TER LA LU…
Belajar SEO Para Pemula says:
Jun 9, 2009
sekarang gimana yahhh kelanjutannya ibu prita?
automotiverblog says:
Jun 9, 2009
kebenaran selalu berpihak kepada orang yang benar, keadilan selalu membela orang yang tak bersalah
berbagi informasi says:
Jun 10, 2009
smoga bu prita bisa memenagkan kasus ini..
salam kenal..
masmpep says:
Jun 10, 2009
Menyimak pemberitaan mbak prita saya sempat tergetar. Beberapa lama tak berani menyimaknya. Betapa ‘subversi’nya menjadi blogger, atau anggota milis. Beruntung mbak prita di blow up media. sudah tiga minggu! saya tak mampu membayangkan apa yang dipikirkan mbak prita dalam rentang waktu sepanjang itu. tiga minggu! tiga minggu waktu bagi kita untuk bersikap cukup lama. tetapi tak apa. mbak prita mendapat dukungan banyak pihak. mudah-mudahan segera kembali menikmati harinya.
salam blogger
automotiverblog says:
Jun 12, 2009
setuju!!! untung sekarang ibu prita telah dibebaskan..
tetapi sayangnya,, kebebasan kita bersuara dan mengeluh jadi tidak bebas lagi
arif says:
Jun 12, 2009
kok bisa-bisanya ada kesalahan pemberkasan….nyampe dikurung lagiiii…..